Suara.com - Tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe alias Margaret mengaku hingga saat ini belum menerima hasil tes DNA dan sidik jari. Sebab sidik jari dan DNA itu bisa mengungkap pembunuh asli Angeline.
"Hasil tes sidik jari dan DNA itu hingga saat ini belum jelas. Sidik jari itu memang tidak bisa dipastikan," kata dia saat dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Dia menjelaskan, jika tempat penemuan sidik jari tersebut ditempat yang dihuni banyak orang, bukan hanya Margaret. Termasuk dua anak Margeret.
"Sidik jari siapa yang diambil dan diperiksa oleh tim inafis," jelasnya.
"Pembuktiannya itu tentang apakah benar si Agus itu telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan matinya anak sehingga terjadi pembunuhan?" paparnya.
Dia yakin sidik jadi dan DNA itu tidak mengarahkan kliennya untuk menjadi tersangka pembunuhan. Sampai saat ini Margaret masih menjadi tersangka penelantaran anak.
"Hasil uji sidik jari itu hanya menguatkan barang-barang bukti saja," pungkasnya.
Hingga Rabu kemarin, Kejaksaan Tinggi Bali hingga saat ini belum menerima berkas berita acara pemeriksaan Margaret. Namun kejaksaan sudah menetapkan empat jaksa penuntut umum pada Selasa 16 Juni 2015. Mereka adalah Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani, dan I Wayan Sutantra.
Menurut Ashari penyidik Polda Bali memiliki waktu 20 hari untuk melengkapi berkas, sejak menetapkan Margaret menjadi tersangka.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.