Suara.com - Komisi VII DPR yang membidangi energi menyetujui volume minyak tanah pada tahun anggaran 2016 sebesar 0,7 juta kiloliter sesuai dengan usulan dari pemerintah.
"Semua fraksi setuju volume minyak tanah sebesar 0,7 juta kiloliter," kata Ketua Rapat Kerja Komisi VII Tamsil Linrung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merasa bersyukur Komisi VII dapat satu suara dengan pemerintah. Selain menyetujui volume minyak tanah, DPR RI juga menyepakati volume minyak solar sebesar 16 juta kiloliter pada batas bawah dan 18 juta kiloliter pada batas atas. Sebelumnya usulan pemerintah sebesar 16,82 juta kiloliter pada batas bawah dan 17,22 juta kiloliter pada batas atas.
Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan bahwa angka yang diusulkan pemerintah tersebut berdasarkan konsumsi solar saat ini sebesar 1,2 juta kiloliter per bulan. Ini artinya tidak sampai 16 juta kiloliter dalam setahun.
"Sebanyak 70 persen pengguna solar adalah kendaraan darat, sementara untuk transportasi laut dalam setahun hanya menggunakan sekitar 3 juta kiloliter," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI juga telah menyepakati subsidi solar pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp1.000,00 dari harga ekonominya. Oleh sebab itu, jika batas atas dari volume solar mencapai 18 juta kiloliter, subsidi yang ditanggung oleh Pemerintah dapat mencapai Rp1 triliun.
Kemudian, volume LPG disepakti antara 6,500 juta ton hingga 6,650 juta ton dari usulan pemerintah sebesar 6,602 juta ton. (Antara)