Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengaku satu-satunya pejabat negara yang memberikan tanggapan terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Menteri agama Suryadharma Ali. Kasusnya tentang penilaian Suryadharma yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana haji bahwa petugas di Rutan Guntur membatasi pelaksanaan salat berjamaah.
"Saya satu-satunya pejabat negara yang memberikan tanggapan mengenai keluhan seperti itu," kata Lukman kepada Suara.com di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang segera memberi respon terhadap keluhan Suryadharma tersebut.
"Saya mengapresiasi sikap dari KPK yang dengan segera merespon dan memberikan klarifikasi," ujar Lukman.
Menurutnya klarifikasi dari KPK menjadi penting, karena KPK merupakan salah satu badan penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Klarifikasi itu menjadi penting karena KPK merupakan aparat penegak hukum, karena bagaimanapun juga ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum," kata Lukman.
Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjelaskan bahwa sebagian tahanan KPK di Rutan Guntur tidak menggunakan waktu beribadah sesuai tujuannya.
"Berdasarkan laporan dari petugas jaga rutan yang sedang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap tahanan yang melaksanakan shalat berjamaah di musala, pernah menemukan kejadian tahanan telah menyelesaikan salat berjamaah dan mereka tidak melakukan kajian agama Islam, tetapi mereka hanya tidur-tiduran di dalam musala. Ketika petugas jaga meminta tahanan agar kembali ke ruang sel tahanan, tahanan tersebut mengatakan bahwa mereka ibadah sambil tidur-tiduran, tapi petugas tetap mengatakan tahanan harus kembali ke sel karena waktu yang diberikan habis," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Konferensi pers dilakukan sebagai respon dari salah satu tahanan KPK, Suryadharma, tanggal 5 Juni 2015 perihal penistaan agama Islam. Surat itu ditujukan ke pimpinan DPR.
Berdasarkan surat itu para tahanan mengatakan bahwa cabang rutan KPK membatasi pelaksanaan salat berjamaah, petugas dinilai bertindak di luar batas karena menghina keyakinan agama Islam dan petugas juga telah melakukan pengusiran/penghentian paksa ketika tahanan sedang berdzikir, membaca Al Quran, membaca Yassin dan berdiskusi mengenai masalah-masalah keagamaan.