Polda Masih Dalami Dugaan Korupsi 540 Genset di KKP

Rabu, 24 Juni 2015 | 20:48 WIB
Polda Masih Dalami Dugaan Korupsi 540 Genset di KKP
Ilustrasi genset (suara.com/Siswanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan mark up dalam pengadaan 540 unit genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2013. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Ada dua sisi indikasi, pertama mark up karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kedua, karena perencanaan tidak sesuai dengan tor kerangka acuan kerja, pelaksanaan juga tidak sesuai KAK," kata Kasubdit V Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwi Atma, Rabu (24/6/2015).

Ajie menambahkan pembelian genset tersebut tidak sesuai spesifikasi. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa langsung genset yang telah diserahterimakan di Jawa Tengah. Seharusnya, kata dia, sesuai perjanjian kontrak, besaran daya pada genset itu sebesar 29 kilowatt. Namun, hasil analisa menunjukkan bahwa daya yang dapat dihasilkan hanya sebesar 22 Kwh ke bawah.

"Di Jateng tidak bisa sampai delapan jam cuma tiga jam. Setelah dianalisa daya tidak sesuai yang diperuntukkan, yaitu 29 kwh tapi yang terpasang 22 kwh ke bawah," kata dia.

Selain itu, Ajie menduga adanya kongkalikong yang dilakukan oknum tertentu saat dimulainya seleksi pengadaan genset tersebut.   "Barang yang diserah terima harusnya diperiksa dan harus sesuai spesifikasi, bila tidak harusnya ditolak," katanya.

Ajie menambahkan jika  perusahaan yang memenangi tender tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan dalam pengadaan barang. Polisi juga menduga perusahaan yang ikut dalam proses pelelangan tersebut mal administrasi.

"Dokumen banyak yang palsu. Kemampuan, dukungan ahli, karyawan. Ada indikasi ke sana," kata dia.

Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa saksi sebanyak 86 orang terdiri dari pihak KKPDempfarm KKP, dan Dinas KP Provinsi sebagai penerima genset tersebut. Hal itu dilakukan  untuk bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab dari pengadaan genset tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan KKP  pada proyek pengadaan 540 unit genset  2013 senilai Rp31,05 miliar.

Polisi mengendus ada kejanggalan dalam prosedur dan  penggelembungan dana atau mark up terkait pengadaan 540 unit mesin genset di KKP.

Mesin genset itu untuk disalurkan ke kelompok tani tambak udang yang berada di lima provinsi diantaranya yakni Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Diketahui pula genset tersebut diambil dan seolah-olah kelompok tani mengeluarkan biaya sendiri.

Apabila terbukti, para pelaku melanggar Perpres  Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan timbulnya kerugian negara dan  dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

REKOMENDASI

TERKINI