Kendati dicitrakan negatif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, respon publik terhadap keberadaan angkutan berbasis aplikasi online atau sering disebut taksi Uber tetap bagus.
"Sejauh ini respon customer itu 90 persen positif. Ini kan semuanya di bawah rental. Supir rental itu harus ada SKCK, sim berlaku. Bahkan kalo seminggu dia tidak narik (bawa kendaraan) itu bisa dicabut, jadi aman," kata Ketua Umum Persatuan Pengusaha Rental Indonesia Hendric Kusnadi di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2015).
Dia memastikan awak taksi Uber tidak ada yang bermasalah.
Apalagi taksi model baru di Indonesia ini menggunakan aplikasi online sehingga semua respon pelanggan bisa langsung terdeteksi penanggungjawab.
"Customer itu bisa komplain dengan aplikasi Uber. Selama ini hanya keluhan mobil bau rokok, supirnya tidak bahasa inggris. Itu saja. Tidak ada yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan, atau ogah menerima penumpang yang sudah menggunakan aplikasi Uber," kata Hendric.
Taksi ini menawarkan sistem pembayaran dengan kartu kredit, dengan kata lain pelanggan bukan orang sembarangan.
"Ini kan pembayarannya pakai kartu kredit. Jadi memang pelanggannya bukan orang sembarangan semua. Bagaimana aplikasi kartu kredit, itu susah kan. Jadi semuanya terjamin," kata dia.
Suara.com - Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan betul bahwa Uber merupakan teknologi, namun ada UU yang harus ditaati.
"Betul, tapi di sebuah negara ada aturan angkutan umum. Kalau UU ya mesti terdaftar. Telponnya berapa. Anda nggak boleh dong melanggar UU kita dong. Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU," kata Ahok usai menghadiri acara di Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Ahok menganalogikan taksi Uber sebagai pencuri uang di ATM. Sebab, sama-sama memanfaatkan teknologi tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.