Taksi Uber: Pemprov DKI Salah Menilai Kami, Tapi akan Kami Taati

Kamis, 25 Juni 2015 | 06:51 WIB
Taksi Uber: Pemprov DKI Salah Menilai Kami, Tapi akan Kami Taati
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia Hendrich Kusnadi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah paham dengan keberadaan mobil angkutan berbasis aplikasi online atau dikenal sebagai taksi Uber.

Pemerintah mendesak pengelola angkutan tersebut menunjukkan lokasi kantor serta badan hukum usaha, padahal, katanya, Uber hanya aplikasi teknologi untuk membantu customer menemukan dan memesan mobil yang akan disewa.

"Kami di sini untuk memberikan klarifikasi mengenai taksi online, yang sering kita dengan Uber taksi itu. Sebenarnya di sini ada salah paham sehingga muncul paham negatif dari masyarakat dan Pemda DKI. Sebenarnya, ini kan aplikasi, dan belum ada undang-undang agar apakah buka kantor atau tidak," kata Hendrich di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Aplikasi Uber diluncurkan Agustus 2014. Hendrich termasuk yang menjadi pelopor.

Namun, dia mengaku bahwa pada saat itu sudah ada kesan pemerintah tidak sepakat. Tapi, taksi Uber tetap beroperasi sampai sekarang. Belum lama ini lima mobil ditangkap dan diproses di Polda Metro Jaya.

"Perlu saya sampaikan, kerjasama kita dengan Uber itu di-launching sejak 9 Agustus 2014, dan itu di-launching di Jakarta. Memang, bersamaan dengan itu, ada kontroversi dari Gubernur, namun kita tetap berjalan, tapi akhir ini, ada kejadian sehingga seperti ini," kata Hendrich.

Meski demikian, Hendrich menyatakan bahwa Uber akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah, namun tetap sebagai perusahaan aplikasi.

"Kita akan ikuti ketentuan yang ada. Tetapi sebagai sebuah perusahaan aplikasi, karena memang Uber adalah perusahaan aplikasi-teknologi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan betul bahwa Uber merupakan teknologi, namun ada UU yang harus ditaati.

"Betul, tapi di sebuah negara ada aturan angkutan umum. Kalau UU ya mesti terdaftar. Telponnya berapa. Anda nggak boleh dong melanggar UU kita dong. Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU," kata Ahok usai menghadiri acara di Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6/2015).

REKOMENDASI

TERKINI