Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber

Rabu, 24 Juni 2015 | 19:28 WIB
Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia menegaskan bahwa layanan taksi Uber di Jakarta bersifat angkutan khusus sehingga tak bisa dikatakan melanggar aturan tentang peraturan angkutan umum.

"Ini bukan angkutan umum, mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental, dimana rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," kata Ketua PPRI Hendric Kusnadi saat di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Menurut dia aplikasi Uber teknologi akan menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat selaku customer. Pasalnya, lanjut Hendrich, para customer tak bisa langsung menaiki mobil-mobil yang terkoneksi dengan Uber begitu saja.

"Uber teknologi ini untuk menjembatani rental dengan masyarakat. Penumpang Uber ini tak bisa diambil dipinggir jalan, ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasinya," katanya.

Untuk itu, Hendrich berharap Pemerintah Provinsi DKI bisa memberikan jaminan rasa aman kepada para pengusaha rental yang bergabung dengan aplikasi Uber. Menurutnya, sudah ada puluhan pengusaha rental yang bergabung dengan aplikasi Uber.

"Dari pihak kami pengusaha rental pun ingin bekerja dengan nyaman, karena mobil kita yang dipakai selama ini. Kita tau semua Uber sudah menjalar ke berbagai kota, tak hanya di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan betul bahwa taksi Uber adalah teknologi, namun ada UU yang harus ditaati.

"Betul, tapi di sebuah negara ada aturan angkutan umum. Kalau UU ya mesti terdaftar. Telponnya berapa. Anda nggak boleh dong melanggar UU kita dong. Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU," kata Ahok usai menghadiri acara di Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Ahok menganalogikan taksi Uber sebagai pencuri uang di ATM. Sebab, sama-sama memanfaatkan teknologi tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.

"Misalnya gini, saya bisa curi uang Anda di ATM, Anda marah sama saya, lalu saya bilang, kan saya teknologi. Nggak salah dong. Tapi UU bilang saya nggak bisa ambil uang Anda kan dari teknologi. Kalau saya pinter saya curi terus nih pakai teknologi, nah uber itu kira-kira begitu tahu nggak," kata Ahok.

Di sisi lain, menurutnya, Taksi Uber harusnya berizin untuk operasi. Meski sudah bertandang ke kantor Ahok beberapa hari lalu, Taksi Uber tetap tidak melayangkan izin resmi.

"Saya katakan Anda harus urus izin. Nggak bisa gelap-gelapan gitu," ujar Ahok.

Ketika disinggung kenapa taksi Uber ditertibkan, namun angkot omprengan yang juga jasa pelayanan transportasi tidak diberantas, kata Ahok, omprengan ada karena bus belum beroperasi 24 jam dan membuat omprengan menjamur.

"(Omprengan) Itu karena bus belum 24 jam. Kalau sudah 24 jam pasti nggak ada omprengan-omprengan ini. Karena bus kita nggak cukup. Saya lihat itu yang di Pramuka itu banyak omprengan. Lah, habis nggak ada bus lagi gimana. Nanti kopaja-kopaja akan masuk dibayar rupiah per kilometer," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI