Suara.com - Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi, Misbakhun, menyebut penolakan pemerintah terhadap dana aspirasi karena belum paham UU.
"Saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Politisi Golkar tersebut menambahkan penolakan tersebut harus dipertanyakan karena siapa nanti yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80.
"Padahal, anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah," kata dia.
Adapun alasan pemerintah menolak dana aspirasi karena UP2DP tumpang tindih dengan visi-misi pemerintah. Menurut Misbakhun, dana aspirasi yang mencapai Rp11,2 triliun itu tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
"Dan, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sudah menolak UP2DP. Penolakan disampaikan sejumlah menteri seusai rapat terbatas sore tadi.