Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional. Penyerangan yang terjadi pada Sabtu (20/6/2015) malam itu mengakibatkan sejumlah petugas terluka. Satu di antara orang yang ditangkap adalah ibu hamil, tapi polisi sudah melepaskannya lagi.
Apa alasan Polda Metro Jaya melepaskan perempuan hamil tersebut?
"Setiap tersangka dapat ditahan artinya tidak harus ditahan, penyidik berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan sedang hamil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).
Meski dilakukan penangguhan penahanan, kata Iqbal, perempuan tersebut harus wajib lapor.
"Terus juga siap lapor seminggu dua kali sehingga yang bersangkutan tidak perlu ditahan, tetapi proses hukum tetap jalan terus," katanya.
Dikatakan Iqbal polisi akan terus menelusuri indikasi adanya tersangka baru dalam kasus penyerangan. Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka.
"Pada peristiwa ini kita semua serius mendalami dan menangani kelompok manapun yang menunggangi terus kita lakukan proses hukum, ada kemungkinan tersangka lain," katanya.