Suara.com - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi Totok Daryanto mengaku heran dengan munculnya penolakan UP2DP yang sudah disahkan DPR menjadi peraturan.
"Mestinya penolakannya jangan sekarang. Wong programnya saja belum tahu kok sudah ditolak. Kecuali kalau pembahasannya sudah anggaran," kata Totok dihubungi Suara.com, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Kemudian, kan nanti mekanismenya dibahas dulu di RAPBN. Jangan serta merta menolak. Karena ini wajib dan mengikat (karena) di Rapat Paripurnakan. Kan mengikat. Kalau nanti ditolak silakan setelah melalui pembahasan," Agus menambahkan.
Bagi Totok yang terpenting sebagai anggota DPR sudah menjalani tugas dan mengusahakan dana aspirasi menjadi peraturan. Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan UU MD3.
Totok berharap setelah muncul penolakan, pimpinan DPR melakukan pembicaraan dengan pemerintah agar UP2DP dapat disetujui.
"Pimpinan DPR harus bicara dengan pemerintah. Sebagai Baleg, kita membuat peraturan. Tugas saya anggota Baleg sebagai anggota menjalankan usulan-usulan program," kata politisi PAN.
Seperti diketahui Badan Anggaran DPR meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Selasa (24/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dapil. Ketiga fraksi adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PDI Perjuangan.