Suara.com - Direktur Utama PT. Transjakarta Antonius Kosasih prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur khusus bus Transjakarta.
"Kami kasihan sama supir-supir kami kalau nabrak di jalur busway disalahi. Sementara kalau kejadian yang sama ada banyak mobil berderet di jalur kereta api waktu kereta lewat ditabrak semua, nggak bakal ada yang nanya tuh. 'Kok ditabrak?' Ya ada di jalur itu," ujar Kosasih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Kosasih kemudian bicara soal aturan. Ia mengatakan saat ini memang sudah ada UU yang mengatur Transjakarta, yakni UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Namun, di dalamnya belum ada pasal atau ayat tertentu yang khusus membahas busway.
Ia membandingkan dengan transportasi kereta api, di dalam UU ada aturan khusus tentang perlintasan kereta api, di Pasal 114 dan Pasal 296.
"Undang-undangnya itu sebetulnya ada, tapi mungkin penerapannya yang mesti ditegaskan penjelasannya," kata Kosasih.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sepekan terakhir, dua kali terjadi kecelakaan bus Transjakarta. Pertama di Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2015), dimana bus menabrak 11 kendaraan.
Tak lama kemudian terjadi lagi seorang pengendara motor meninggal saat menerobos busway Plumpang arah Arthagading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/6/2015), dia ditabrak bus Transjakarta.