Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.
Menteri Agama Lukman Hakim menilai putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat.
"Menurut saya, putusan MK sudah tepat, ya tepat, karena putusan tersebut telah dapat mengintepretasikan keadaan masyarakat Indonesia yang religius, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama," kata Lukman kepada suara.com di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (24/6/2015).
Ia menambahkan definisi pernikahan di Indonesia tidak hanya sebagai peristiwa hukum, melainkan dipandang sebagai hal yang sakral.
"Di masyarakat Indonesia itu pernikahan adalah peristiwa sakral, dan juga dipandang sebagai ibadah," tambahnya.
Lukman mengatakan jika nilai agama sangat penting yang mendasari sebuah pernikahan.
Lukman menambahkan pernikahan beda agama tidak tercatat secara resmi di negara.
"Karena pernikahan itu ibadah dan sakral, jadi negara tidak dapat mencatat secara resmi orang yang menikah beda agama," kata Lukman.