Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus penyimpangan distribusi minyak sayur, D dan CG, di Jalan Sukanegara, RT 11, RW 2, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.
D adalah supir dan G penadahnya. Modus operandi mereka ialah ketika D diminta PT. PJP mendistribusikan minyak ke PD. HJ, di tengah jalan dia cari untung dengan menjualnya kepada G. Minyak sayur ini dibuat oleh PT. MGG di Jakarta Timur.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono dari aksi penggelapan minyak, mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak untuk kebutuhan sehari-hari.
"Lalu minyak goreng kalau didistribusikan, diselewengkan, dibelokkan atau dikurangi, sehingga masyarakat akan kesulitan mencari minyak goreng," kata Mudjiono.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil tangki yang berisi minyak ukuran 6.630 liter nomor polisi A 8339 KC, tiga lembar surat jalan dari PT. MGG kepada PT. PJP tertanggal 23 Juni 2015, tiga lembar Weighbrigde Slip tertanggal 23 Juni 2015, satu jerigen ukuran 30 liter warna biru yang berisikan 15 liter minyak sayur, satu jerigen ukuran lima liter warna putih yang sudah berisi tiga liter minyak sayur.
Agar aksi kejahatan ini bisa terungkap lagi, masyarakat diminta memberikan informasi tempat-tempat penimbunan atau aksi penggelapan bahan kebutuhan pokok.
"Bagi masyarakat yang tahu penimbunan dibidang sembako tolong laporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.