KPK: Tata Cara Pengawasan Dana Aspirasi Rp11,2 T Belum Jelas

Rabu, 24 Juni 2015 | 16:10 WIB
KPK: Tata Cara Pengawasan Dana Aspirasi Rp11,2 T Belum Jelas
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR sudah meloloskan peraturan tentang Tata Cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2015), kemarin. Badan Pemeriksaan Kesayangan, BPKP, dan KPK akan dilibatkan kalau dana senilai 11,2 triliun tersebut nanti masuk APBN 2016.

Terkait hal tersebut, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan mekanisme pengawasan penggunaan dana aspirasi harus jelas. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini mekanismenya belum jelas sehingga sangat rentan korupsi.

"Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi," kata Johan, Rabu (24/6/2015).

KPK, kata Johan, sampai saat ini belum memiliki gambaran mengenai mekanisme pengawasan dana aspirasi.

Sebab, KPK belum pernah melakukan kajian tentang pengawasan penggunaan dana aspirasi yang setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp20 miliar itu.

"Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi," kata mantan wartawan.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Selasa (24/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dapil. Ketiga fraksi adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI