Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bali hingga saat ini belum menerima berkas berita acara pemeriksaan Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka kasus penelantaran terhadap anak angkat bernama Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Sampai saat ini kami belum terima berkas-berkas berita acara dari penyidik (polisi) untuk kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margaret," kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Rabu (24/6/2015).
Kendati demikian, kata dia, kejaksaan sudah menetapkan empat jaksa penuntut umum pada Selasa 16 Juni 2015. Mereka adalah Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani, dan I Wayan Sutantra.
Menurut Ashari penyidik Polda Bali memiliki waktu 20 hari untuk melengkapi berkas, sejak menetapkan Margaret menjadi tersangka.
"Waktu polisi kan juga terbatas, mungkin secepatnya berkas-berkas itu akan diserahkan kepada kami," katanya.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.