Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sesumbar kalau rencana revisi UU KPK nomor 30/2002 KPK bakal didukung oleh PDI Perjuangan.
"Yang menciptakan UU KPK, Presidennya Megawati Soekarnoputri, Menterinya Yuzril Ihza Mahenddra, kalau kalian tanya ke mereka, maka mereka pasti akan setuju agar UU KPK perlu direvisi," ujar Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dia menilai, kewenangan yang dipegang KPK saat ini cukup luas dan terlalu bebas melakukan penyadapan yang dikhawatirkan bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini kan lembaga negara, tapi ini ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi, penyadapan untuk kepentingan pribadi. Ini bagaimana?" ujar Fahri.
Selain itu, UU yang sudah hampir 13 tahun ini juga sudah tidak relevan saat ini dan sudah saatnya direvisi. Karenanya, dia berharap KPK dan DPR bisa bersatu, duduk bersama untuk membahas UU tersebut.
"UU KPK 30 tahun 2002, berarti usia 13 tahun operasinya. Perlunya koreksi. Ini sudah babak belur, berantakan," kata dia.
Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pimpinan KPK menganggap, masuknya UU tersebut adalah upaya pelemahan KPK.