Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak penganggaran dana untuk pembangunan daerah pemilihan atau yang disebut dana aspirasi senilai Rp11,2 triliun atau Rp20 miliar per anggota dewan.
"Kalau saya sih nggak setuju. Aneh tuh (dana aspirasi)," kata Basuki atau yang disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Selain tak setuju APBN menganggarkan dana aspirasi, menurut Ahok, penganggaran tersebut lucu dan janggal. Kejanggalannya, kata dia, kalau sampai anggota dewan memegang duit aspirasi.
"Saya sih pikir lucu saja, nggak sesuai dengan aturan, ngapain sih DPR pegang duit, kalau mau perintahkan APBD dan APBN dong, kan dia tujuannya registrasi anggaran pengawasan, ngapain kamu (DPR), mau jadi eksekutor? nentuin mau beli apa," kata Ahok.
Dana aspirasi memang belum masuk APBN 2016, namun DPR lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/6/2015) telah menyetujui peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi.
Peraturan tersebut, menurut Ahok, akan membuat berantakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan.
"Terus entar fungsi Musrenbang jadi kacau dong, makanya ini negara begitu, kalau DPR yang putusin ya kita harus ikut," kata Ahok.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dapil. Ketiga fraksi adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PDI Perjuangan.