KPU: Ada 254 Pasangan Calon Independen Mendaftar Pilkada Serentak

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2015 | 13:40 WIB
KPU: Ada 254 Pasangan Calon Independen Mendaftar Pilkada Serentak
Pimpinan KPU saat mengikuti rapat dengan KOmisi II DPR, Senin (22/6/2015) di Gedung DPR. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni (KPU) Kamil Manik mengatakan, ada 254 pasangan calon dari jalur perseorangan mendaftar dalam Pilkada serentak untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut hanya 174 yang memenuhi syarat.

"Total ada 254 pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk pilkada serentak," kata Husni di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Husni menjelaskan dari sembilan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak, pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan ada di enam provinsi. Dan, di enam provinsi itu ada delapan pasangan calon perseorangan yang mendaftar. Husni mengatakan di 36 kota yang mengadakan pilkada serentak, pendaftaran calon perseorangan ada di 21 kota.

"Dari 21 kota itu ada 38 pasangan calon perseorangan yang mendaftar," ujarnya.

Sementara itu, dari 224 kabupaten ada 112 kabupaten yang menerima paslon perorangan. Dia mengatakan dari 112 kabupaten itu, ada 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

"Namun hanya 174 pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat. Satu pasangan di provinsi, 31 pasangan di kota, dan 142 pasangan di kabupaten," katanya.

Dia mengatakan ada 80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat, terdiri dari tujuh pasangan di provinsi, tujuh pasangan di kota, dan 66 pasangan di kabupaten.

Penyebab pendaftaran tidak memenuhi syarat disebabkan karena, pertama minim dukungan yang jumlahnya 64 pasangan dengan rincian enam pasangan di provinsi, empat pasangan di kota, dan 54 pasangan di kabupaten.

"Jumlah dukungan pada 'soft' dan 'hard' copy tidak sama yaitu empat pasangan di kabupaten," ujarnya.

Ada juga dua paslon yang terlambat mendaftar di kota yaitu telat mendaftar 15 menit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI