Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bali sudah menyiapkan para jaksa penuntut umum untuk menangani kasus penelantaran Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang telah menjadikan ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (Margaret), menjadi tersangka.
"Ada empat jaksa yang kami tetapkan untuk kasus penelantaran anak. Dari keempatnya, tiga orang wanita, dan satu orang laki-laki," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Kejati Bali, Rabu (24/6/2015).
Keempat jaksa, masing-masing bernama Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani, dan I Wayan Sutantra.
Ashari mengatakan penunjukan jaksa untuk tersangka Margriet dalam kasus penelantaran anak ditetapkan pada Selasa (16/6/2015).
Margaret resmi menjadi tersangka kasus penelantaran Angeline pada Minggu 14 Juni 2015. Dia ditangkap pada Minggu dini hari di sebuah villa di Canggu, Kuta, Badung.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.