Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan permeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2012 dengan tersangka Jero Wacik, Rabu(24/6/2015). Saksi yang akan diperiksa hari ini ialah pensiunan PNS Kementerian Pariwisata, Maesaroh.
Agenda pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. "Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)."
KPK menetapkan Jero menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Selain itu, Jero yang juga pernah menjadi Menteri ESDM juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dalam kasus ini, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHP.
Dari dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.