Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Rabu (24//6/2015). Ilham akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi pengolahan air PDAM Makassar. Kasus itu terjadi pada waktu dia menjabat sebagai wali kota periode 2004 hingga 2014.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Proyek yang menjerat Ilham merupakan tahun anggaran 2006-2012. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang yang menelan kerugian negara sebesar Rp38 miliar pada 7 Mei 2014, Ilham tidak ditahan KPK.
Atas penetapan status tersangka, Ilham mengajukan permohonan praperadilan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.
Setelah itu, KPK menerbitkan lagi surat perintah penyidikan untuk menetapkan Ilham menjadi tersangka lagi.
Dan hari ini, penyidik akan memeriksanya, meskipun mantan mantan politisi Partai Demokrat itu sudah mengajukan praperadilan kedua.