Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (24/6/2015).
Samad datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Pantauan Suara.com, Samad yang mengenakan kemeja garis-garis berwarna hitam putih itu tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pukul 10.27 WIB dan didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Saor Siagian dan Bahrain.
Dia mengaku, tidak tahu kesalahan yang disangkakan terhadapnya terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Saya mendapat panggilan, walaupun saya tidak mengerti maksudnya. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum, yaitu harus patuh dengan panggilan ini sehingga hari ini saya datang," ujar Samad.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk penghuni apartemen The Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015), lalu di Bareskrim Polri.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDIP dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.