Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa bekas anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015).
Bekas politisi partai PAN ini diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS) 2014.
"Dia diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan soal proses pengadaan UPS," kata Kanit III Subdit V Dittipidkor AKBP Bagus Suropratomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bagus menjelaskan, keterangan Wanda sangat diperlukan. Dia dinilai mengetahui proses pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD perubahan DKI dalam proyek pengadaan UPS.
Saat itu, Wanda merupakan anggota Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI yang membahas pengadaan tersebut.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini sudah delapan saksi dari pihak DPRD DKI yang diperiksa termasuk Wanda.
"Sudah ada 91 saksi yang diperiksa. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti UPS," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.