Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati perkara narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui.
"Kami menunggu (salinan putusan), keputusan belum kami terima," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2015).
Prasetyo mengaku, pihaknya baru mendengar kabar bahwa PTUN menolak gugatan Serge dan hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.
"Kami baru mendengar," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah pada Senin (22/6/2015), menolak perlawanan Narapidana Narkotika tersebut dan menguhum yang bersangkutan dengan harus membayar perkara Rp58 ribu.
Serge merupakan salah satu narapidana yang lolos dari hukuman mati gelombang kedua yang sempat tidak jadi dieksekusi.
Mahkamah Agung pada 2007 memvonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Selain itu, mengenai narapidana mati yang juga batal dieksekusi yakni Mary Jane Fiesta Veloso, Prasetyo mengatakan, masih menunggu proses hukum di Filipina terhadap yang bersangkutan.
"Soal Mary Jane, kami masih nunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang akan kemari (ke Indonesia untuk memeriksa Mary Jane)," terangnya.
Eksekusi Mary ditunda karena diminta oleh Pemerintah Filipina untuk memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang yang tengah disidik otoritas disana. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan Mary akan bersaksi.