Namun, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi dan tetap melakukan revisi yang sifatnya parsial, Anto meminta DPR dengan tegas agar menangguhkan revisi UU KPK.
"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebihh dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata Indrianto.