Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 24 Juni 2015 | 08:56 WIB
Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK
Taufiqurrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan KorupsiK (KPK) rupanya mjengah dengan sikap keras kepala anggota DPR yang bersikeras untuk merevisi undang-undang KPK.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengklarifikasi kalau sebetulnya usulan revisi bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR sendiri.

"(Revisi RUU KPK) memang ada di 2015-2019? itu awalnya insiatif DPR bukan pemerintah,  tapi tidak masuk ke 2015," kata Ruki ketika dikonfirmasi, Rabu pagi (24/6/2015).

Ruki menjelaskan, KPK juga sudah menyampaikan semua pendapatnya terkait revisi UU tersebut. Sehingga menurutnya tidak ada hal lagi yang perlu disampaikan, apalagi revisi UU KPK tersebut berkaitan dengan penyadapan dan penuntutan yang menjadi wewenang KPK.

"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu justru memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan," tegas Ruki.

Seperti diketahui, sebelumnya Pimpinan KPK menyatakan ketidaksediaannya untuk merevisi undang-undang KPK.

Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK bila dalam revisi tersebut tidak didasari dengan harmonisasi terhadap undang-undang lain yang mendukung kinerja KPK kedepannya.

"KPK minta disinkronisasi dulu UU yang lainnya seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 tahun1999 , kan ini belum selesai," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat(19/6/2015).

Sementara menurut Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Indrianto Seno Adji mengatakan bahwa untuk merevisi UU KPK harus melalui sinkronisasi dengan undang-undang lainnya, karena merevisi UU KPK tersebut sangat terbatas sifatnya.

Dia menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melakukan revisi secara terintegrasi  dengan seluruh UU terkait, seperti  RKUHP, KUHAP,UU Tipikor dan juga UU Penegak Hukum seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI