Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, untuk diperiksa hari ini, Rabu (24/6/2015).
Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
"Benar AS (Abraham Samad) diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang laporan dari KPK Watch. Nanti diperiksa jam 09.00 WIB," kata Saor Siagian pengacara Samad saat dikonfirmasi.
Dalam penyidikan kasus, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni apartemen The Capital Residence.
Apartemen itu menjadi tempat yang digunakan saat pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.