Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut pembahasan mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan. Kata dia, sangat relevan untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasiona (Prolegnas) 2015.
"UU KPK ini masuk prolegnas. Sekarang diajukan sangat relevan. Momentumnya juga pas karena sudah ada 3 kali praperadilan KPK di kalahkan dengan alasan berbeda-beda. Jadi revisi diperlukan kenapa harus takut," kata Fadli Zon.
Itu dia katakan usai menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Widya Chandra, Selasa (26/6/2015).
Alasan DPR merevisi UU KPK yakni soal kewenangan penyadapan. Menurutnya tidak ada penyadapan yang sebebas di Indonesia.
"Bahkan di negara demokrasi ada prosedur dalam penyadapan, penyidik independen itu kejaksaan dan kepolisian yang punya keahlian penyadapan," kata Fadli.
Selain itu, untuk memperangi korupsi menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian juga harus dilibatkan. "Tidak bisa tulang punggung di KPK saja, jadi KPK (sebagai) instrumen pemberantasan korupsi bukan dia sendiri," katanya.
Fadli mengaku juga banyak juga pejabat yang mendukung revisi UU KPK termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Wapres terang-terang mendukung revisi uu KPK. Begitu juga politikus tidak ada yang keberatan," katanya.
Terlebih, dia juga mengaku jika Presiden Joko Widodo masih akan mengkaji lebih jauh mengenai pengajuan revisi tersebut.
"Dalam pembicaraan presiden saya sampaikan ingin melihat dan mengkaji lebih jauh lagi dan buat semacam saresahan dengan sejumlah tokoh terkait," katanya