Suara.com - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Rieke Dyah Pitaloka menyebut dana aspirasi akan menimbulkan saling klaim kepentingan antar anggota DPR. Politisi PDI Perjuangan itu tak setuju dana aspirasi tetap disahkan.
Menurut Rieke, dana aspirasi akan menjadikan Indonesia seperti negara bagian seperti di Amerika Serikat. Sehingga DPR tidak perlu menyetujui dana itu.
"Dana aspirasi yang kami khawatirkan akan menimbulkan disintegritas dan saling klaim kepentingan. Indonesia bukan negara distrik, kita tidak mengenal sistem federal, kita ini NKRI," ujar Rieke di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Dia menilai dana aspirasi itu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemen UUD 1945. "Dari persiapan naskah Undang-Undang Dasar sampai amandemen Undang-Undang Dasar 1945, berikan pada kami catatan dimana bahwa perintah konstitusi itu yang menyatakan DPR RI hanya menyerap aspirasi daerahnya," kata Rieke.
Dana aspirasi juga tidak menggenjot kerja DPR. Justru dana itu akan 'mengkotak-kotakan' kepentingan.
"Seperti contoh saya di Komisi IX, mengurus tentang TKI bermasalah. Misalnya apakah saya akan tanya apakah dia dari dapil saya atau tidak. Kalau bukan dari dapil saya, apakah saya tidak perlu membantu?" tanya dia.
Seperti diketahui, siang tadi, DPR telah menerima usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, yang meliputi penganggaran dana untuk pembangunan daerah pemilihan yang disebut dana aspirasi.