Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar menolak usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, yang meliputi penganggaran dana untuk pembangunan daerah pemilihan yang disebut dana aspirasi. Sikap Agun bertolak belakang dengan keputusan partainya yang menerima.
"Saya secara pribadi menolak UP2DP, karena dari 560 anggota dewan ini tidak dapat dibilang mewakili keseluruhan wilayah Indonesia," ujar Agun dalam rapat paripurna DPR yang diadakan di gedung Nusantara II, Selasa (23/6/2015).
Ia mencontohkan kalau dari wilayah timur Indonesia, seperti Maluku, hanya memiliki tiga orang anggota DPR. Hal tersebut yang menurut Agun tidak dapat mewakili.
Selain itu, Agun menambahkan jika UP2DP hanya memperberat tanggungjawab anggota DPR. Karena menurutnya dengan adanya UP2DP, anggota dewan tidak dapat fokus mengurus permasalahan rakyat.
Ia juga mengkhawatirkan UP2DP akan menjadi program yang dipolitisasi oleh anggota DPR sendiri.
"Nantinya saya khawatir UP2DP ini hanya menjadi alat politisasi anggota dewan untuk menaikkan pamornya di daerah pemilihannya," kata Agun.
UP2DP telah disahkan DPR menjadi peraturan dalam rapat paripurna, hari ini.
"Mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?" kata pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah.
"Setuju," kata peserta rapat.