Suara.com - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemlihan atau Dana Aspirasi Daerah Pemilihan disahkan DPR menjadi peraturan dalam rapat paripurna, hari ini, Selasa (23/6/2015).
"Mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?" kata pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah.
"Setuju," kata peserta rapat.
Beberapa anggota fraksi, yaitu Nasdem, Hanura, dan PDI Perjuangan, sempat melayangkan interupsi keberatan dan penolakan atas peraturan tersebut.
Namun, Fahri menerangkan keputusan ini sudah sesuai pembahasan di Badan Legislasi dan pembahasan Panja Dana Aspirasi. Dia mengacuhkan beberapa interupsi dan menyilahkan Ketua Baleg untuk memberikan penjelasan.
"Kalau kita mengatakan tidak punya mekanisme perjuangkan aspirasi maka peraturannya dibuat, dengar dulu dari Baleg. Ini pengaturan supaya semua terbuka. Kami minta kepada Pak Totok untuk memberikan laporan terlebih dahulu," kata Fahri.
Dalam sambutan Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto memaparkan proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesahan UU MD3, kemudian dibentuk tim hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR.
"Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak setuju, yaitu PDIP, NasDem dan Fraksi Hanura. Selebihnya menyatakan setuju, dan pleno Baleg sepakat bulat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," kata Totok Daryanto.
"Soal tata cara dalam melaksanakan hak anggota untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota menyusun secara tertulis dan ditandatangani anggota yang bersangkutan," imbuhnya.
Setelah pengesahan laporan Baleg, paripurna mendengarkan laporan dari ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Taufik Kurniawan. Sempat muncul interupsi lagi, namun Fahri langsung menanyakan persetujuan dari peserta rapat dan langsung mengetok palu tanda peraturan tersebut sah.