Suara.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita delapan bus dan dua mobil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN yang nilai proyeknya sebesar Rp32 miliar.
"Kami telah menyita delapan unit bis dan dua unit mobil (jenis MPV) dalam proyek pengadaan mobil listrik," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, di Kejagung, Selasa (23/6/2015).
Turin menambahkan kejaksaan akan membawa satu unit mobil sitaan sebagai contoh untuk ditunjukkan kepada Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, untuk mendapatkan konfirmasi. Dasep merupakan salah satu tersangka kasus ini. Sedangkan kendaraan-kendaraan sitaan lainnya yang sekarang berada di Jalan Jatimulya, Kampung Sawah, Depok, akan dipasangi garis kejaksaan.
"Saat ini mobil masih di lokasi dan nanti sore akan dibawa ke sini (Kejaksaan Agung) untuk ditunjukkan kepada publik," katanya.
Selain Dasep, Kejagung sudah menetapkan mantan pejabat Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Agus Suherman, menjadi tersangka.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga diperiksa sebagai saksi dalam ini.