Pengacara Ibu Angkat Angeline Belum Terima Hasil Tes Kebohongan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 23 Juni 2015 | 15:19 WIB
Pengacara Ibu Angkat Angeline Belum Terima Hasil Tes Kebohongan
Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka penelantaran anak angkat bernama Engeline Margriet Megawe (Angeline), Selasa (16/6/2015) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe alias Margaret, hingga hari ini, Selasa (23/6/2015), mengaku belum mendapatkan hasil tes kebohongan yang telah dilakukan penyidik Polda Bali terhadap Margaret dan Agustinus alias Agus.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang lie detector. Karena sampai saat ini, hasil tes klien kami tidak pernah diberitahukan hasilnya kepada kami," kata salah satu pengacara Margaret, Jefri Kam, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/6/2015).

Jefri mengatakan karena belum mendapatkan hasil tes, ia tidak bisa menilai keterangan Agus.

"Kita tidak tahu itu bohong atau tidak, untuk hasil tersangka Agus kami juga tidak tahu. Karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari polda Bali," ujarnya.

Menurut Jefri mengatakan hasil lie detector bukan alat bukti. Lie detector hanya untuk mempertajam saat penyidik meminta keterangan tersangka.

"Lie detector tidak menjadi dasar apakah orang itu bohong atau tidak," katanya.

Sementara itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan keterangan Agus berdasarkan hasil uji lie detector banyak benarnya.

"Hasil tes lie detector tersangka AG banyak kebenarannya," katanya.

Dari hasil lie detector, kata Ronny, akan diperkuat dengan fakta-fakta yang sudah didapatkan penyidik selama ini. Dia mengatakan keterangan Agus dari awal hingga akhir bisa dijadikan Berita Acara Pemeriksaan sebagai acuan dan hal tersebut akan diserahkan kepada jaksa di pengadilan.

"Dari hasil lie detector tersebut akan diperkuat dengan fakta-fakta yang ada," katanya.

Belakangan, Agus mengungkapkan bahwa dia sebenarnya bukan pembunuh Angeline. Dia hanya diperintah untuk memperkosa dan mengubur Angeline dan dijanjikan uang Rp200 juta.

Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.

Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).

Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.

Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI