Suara.com - Pengacara ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe alias Margaret, hingga hari ini, Selasa (23/6/2015), mengaku belum mendapatkan hasil tes kebohongan yang telah dilakukan penyidik Polda Bali terhadap Margaret dan Agustinus alias Agus.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang lie detector. Karena sampai saat ini, hasil tes klien kami tidak pernah diberitahukan hasilnya kepada kami," kata salah satu pengacara Margaret, Jefri Kam, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/6/2015).
Jefri mengatakan karena belum mendapatkan hasil tes, ia tidak bisa menilai keterangan Agus.
"Kita tidak tahu itu bohong atau tidak, untuk hasil tersangka Agus kami juga tidak tahu. Karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari polda Bali," ujarnya.
Menurut Jefri mengatakan hasil lie detector bukan alat bukti. Lie detector hanya untuk mempertajam saat penyidik meminta keterangan tersangka.
"Lie detector tidak menjadi dasar apakah orang itu bohong atau tidak," katanya.
Sementara itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan keterangan Agus berdasarkan hasil uji lie detector banyak benarnya.
"Hasil tes lie detector tersangka AG banyak kebenarannya," katanya.
Dari hasil lie detector, kata Ronny, akan diperkuat dengan fakta-fakta yang sudah didapatkan penyidik selama ini. Dia mengatakan keterangan Agus dari awal hingga akhir bisa dijadikan Berita Acara Pemeriksaan sebagai acuan dan hal tersebut akan diserahkan kepada jaksa di pengadilan.
"Dari hasil lie detector tersebut akan diperkuat dengan fakta-fakta yang ada," katanya.