Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian bakal mewajibkan seluruh perwira menengah di jajarannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, laporan kekayaan itu sebagai bentuk untuk menekan praktik korupsi dan kekayaan tidak wajar yang selama ini dimiliki para perwira polisi.
"Ini UU. Tapi Polda Metro Jaya saya perluas seluruh pamen (perwira menengah), KPK tidak wajibkan tapi saya wajibkan seluruh pamen ke atas menyampaikan LHKPN," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015)
Tito mengatakan, setelah memberikan surat edaran, anak buahnya akan diberikan batas waktu untuk mengumpulkan LHKPN paling lambat 1 Agustus 2015.
"Dua bulan dari surat edaran saya semua termasuk saya harus mengisi. Saya sebetulnya sudah tapi memperbaiki. Setelah dua bulan yang saya wajibkan tadi maka sanksinya tidak diperhitungkan dalam promosi, tidak diperhitungkan dalam kesempatan untuk sekolah," katanya.
Tito mengaku, belum mau mengeluarkan sanksi kepada perwira polisi yang memiliki kekayaan tidak wajar. Namun, nantinya, kata dia, pihaknya akan membuat tim untuk memverifikasi aliran dana yang dimiliki para bawahannya.
"Saya belum sampai ke sana. Ini harus bertahap, sudah mau mengisi saja bagus. Itu membuat anggota berpikir kalau aneh-aneh mau macam-macam sudah mau ngerem. Nanti pada saat tertentu kita buat tim untuk verifikasi nanti bertahap lah, jangan sampai anggota syok," katanya.