Suara.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengingatkan DPR terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemlihan (UP2DP) alias Dana Aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil).
"Perlu kehati-hatiaan," kata Zulkarnaen usai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan anggota Badan Legislasi (Baleg), di DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Zulkarnaen menerangkan, perlu kejelasan petunjuk teknis untuk pelaksanaan dana aspirasi tersebut, termausuk persiapan dan pertangungjawabannya.
"Kalau sistemnya tidak baik tentu risiko-risiko harus kita antisipasi. Kami berharap DPR perlu kehati-hatian dan kesiapan yang matang untuk pemerataan pembangunan daerah bisa terwujud," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen sadar, aturan dana aspirasi ini mengalami pro-kontra yang kuat, baik di DPR dan publik. KPK memilih menahan diri turut terlibat dalam pro-kontra ini.
"Kami dari KPK, karena aspek politik pro-kontra untuk ini tinggi, maka kita tidak dalam domain itu," kata Zulkarnaen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerangkan rapat konsultasi dengan KPK memang bertujuan untuk meminta masukan secara detail atas rambu-rambu yang boleh dan tidak boleh saat usul dana aspirasi ditetapkan menjadi peraturan DPR RI.
"Pada kesimpulan akhir, DPR tetap memperhatikan aspek masukan dari masyarakat, aspek dari koridor hukum juga harus kita pegang. Ini memang diatur dalam UU tapi kan selesainya tidak dalam UU saja tapi hrs perhatikan aspek yuridis," kata Taufik.
Seperti diberitakan, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan dana aspirasi sebesar antara Rp15 miliar sampai Rp20 miliar perorang. Jika dikalikan 560 anggota DPR, maka dana aspirasi mencapai lebih dari Rp11 triliun.