Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan penanganan kasus bus Transjakarta nomor polisi B 7721 IS menabrak pengendara sepeda motor Suzuki Skywave nomor B 6676 WA di busway daerah Plumpang, arah Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2015), kepada polisi. Dalam kasus ini, pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Menurut laporan yang diterima Ahok, Selasa (23/6/2015), sebelum kejadian, pengendara sepeda motor melintasi busway yang seharusnya bukan untuk jalur sepeda motor.
Lebih jauh Ahok menyinggung soal jalur bus Transjakarta yang tidak masuk dalam undang-undang sehingga banyak pengendara yang nekat menerobos busway.
"Busway di dalam undang-undang tentang lalu lintas dia tidak disebutin. Kalau kereta api kan dibuat tuh bahwa harus ada kalau orang masuk (ngelanggar di rel) kereta api nggak salah karena kamu masuk jalurnya. Nah, kalau di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur. Polisi bisa hitung lah mana yang benar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Saat ini, Ahok berharap undang-undang tentang lalu lintas direvisi dengan memasukkan jalur Transjakarta.
Ahok menambahkan dalam waktu dekat pemerintah akan meninggikan seluruh separator busway agar kendaraan selain Transjakarta tidak bisa lewat, selain itu juga akan memasang teknologi Radio Frequency Identification. RFID berfungsi sebagai sensor yang secara otomatis akan membuka palang pintu ketika Transjakarta akan lewat.
"Bikin separator mau nggak mau kita mau bikin separator yang tinggi terus pakai RFID, jadi pintu nggak pakai penjaga jadi bus ketemu buka lewat lagi tutup," kata Ahok.
Ahok mengatakan proyek tersebut dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Cepet kok, mau nggak maulah beli bus juga nunggu, kan. Udah di Transjakarta semua, kalau nunggu Dishub capek deh," kata Ahok.