"Tahunya (kena kasus, red.) dari pemberitaan media," katanya.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Antara)