"Ini UU sudah diamandemen empat kali harus dilihat dasarnya UUD amandemen baru dong. Nggak boleh dasar amandemen yang lama," katanya.
Dengan demikian, menurut Fahri, keliru kalau ada yang mengatakan tanpa penyadapan KPK tidak akan efektif.
"Penyadapan itu ampuh, sama dengan petrus bunuh orang di pinggir jalan ampuh. Masa ampuh jadi dasar. Apa itu yang kita mau?" ujar Fahri. (Antara)