Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menolak revisi UU KPK.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Selasa (23/6/2015), Fahri menyebutkan, pernyataan Jokowi sebelumnya yang menolak rencana revisi UU KPK karena Presiden selama ini belum mendapatkan masukan yang utuh tentang apa yang selama ini terjadi di KPK.
"Presiden tidak akan menolak. Karena sekarang Presiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadi dengan KPK yang memang harus dievaluasi," katanya
"Karena itu saya rasa sekarang Presiden mulai mengerti," ujar Fahri.
Dia pun menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan surat resmi penolakan terkait rencana revisi tersebut.
Menurut Fahri, revisi UU KPK adalah kepentingan nasional yang di atas kepentingan pihak-pihak yang selama ini menolak.
"Kita berpikir ini demi kepentingan nasional," katanya.
Ditanyakan mengenai masalah penyadapan yang menurut Plt Wakil Ketua KPK Indiarto Senodadji akan membuat KPK tidak punya "taji" atau kekuatan , Fahri menjawab bahwa hal itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun membandingkan kalau lembaga penegak hukum seperti KPK bisa mengambil jalan pintas untuk menangkap koruptor dengan cara menyadap, maka sekalian saja dihidupkan kembali program penembak misterius (petrus).
"Kalau Anda boleh mengambil jalan pintas untuk menangkap korban, maka sekalian saja kita hidupkan petrus. Penyadapan 'kan dasarnya UU Intelijen lama yang membolehkan operasi intelijen sampai membunuh orang," katanya.