Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, akan menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan sangkaan terhadap Margaret dalam kasus penelantaran terhadap anak angkat, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Hal tersebut diungkapkan anggota tim pengacara Margaret, Posko Simbolon, di Polda Bali, Denpasar, Senin (22/6/2015) malam.
Posko mengatakan pihaknya sudah ditanyai oleh penyidik Polda Bali mengenai niat menghadirkan saksi untuk meringankan Margaret.
"Dan kami langsung mengatakan iya. Kita akan segera menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami," katanya.
Dia menambahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti merupakan orang yang bagaimana Margaret merawat Angeline selama delapan tahun.
Posko menjelaskan para saksi merupakan orang terdekat Margaret. Sayangnya dia tidak mau menyebutkan berapa orang yang akan menjadi saksi janda bule Amerika itu.
"Kami akan menghadirkan saksi lebih dari dua. Maaf kami tidak bisa menyebutkan berapa jumlah saksi yang kami hadirkan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar sudah menghadirkan saksi yang memberatkan Margaret. Sebagian saksi merupakan kerabat dan mantan pekerja Margaret yang didatangkan langsung dari Balikpapan.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.