Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan surat pengunduran diri para pejabat petahana atau incumbent sebelum dibuka pendaftaran calon Pilkada pada 26 sampai 28 Juli 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah itu diperlukan untuk mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat atau keluarga yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun ini.
"Untuk itu KPU meminta kepada Mendagri kalau ada pejabat yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan Pilkada, maka surat pemberhentianya itu jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Hadar Nafis Gumay di DPR, Senin (22/6/2015).
Dia juga menerangkan jika calon pejabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah akan diterima apabila surat pengunduran diri kepala daerah tersebut diterbitkan sebelum dimulai pendaftaran calon peserta Pilkada.
"Kalau surat pemberhentiannya keluar sebelum pendaftaran masih bisa diterima, jika suratnya keluar tanggal 25, masih kita terima. Tapi kalau sesudah tanggal itu tidak bisa kita terima," jelasnya.
Dalam Undang Undang Pilkada Pasal satu poin enam menyebutkan, bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Konflik kepentingan yang dimaksud ialah jika petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan calon kepala daerah tersebut.
Maksudnya yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu dari pejabat petahana. Kecuali, calon pejabat yang berkerabat dengan petahana tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Pengiriman surat tersebut KPU lakukan karena hingga saat ini sudah ada setidaknya empat kepala daerah yang mengundurkan diri jelang Pilkada serentak 2015, Desember mendatang.