Sebelumnya, BPK menemukan masalah tertentu yang secara signifikan dan material berpengaruh terhadap pelaporan kewajaran keuangan KPU. Antara lain persediaan gedung dan bangunan konstruksi dalam pekerjaan yang belum memadai. Hibah dana untuk Pilkada, Pileg, Pilpres dan operasionalnya. Serta hibah akses pemda dan KPU daerah yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya beberapa daerah yang dinilai tidak patuh terhadap Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara karena tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana negara. Badan adhoc penyelenggara pemilu di Kabupaten Blora tercatat belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja operasional senilai Rp7,38 miliar.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran dan pembangunan aplikasi pemilu legislatif anggota DPR dan pilpres sebesar Rp201,39 juta. Berdasarkan temuan-temuan tersebut di atas, Agung mengatakan BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian serta memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU. (Antara)