Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2015). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply.
"Ada anggota DPRD DKI yang diperiksa hari ini, yaitu Ashraf Ali, Lucky Satrawiria dan Iman Satria," kata Direktur Tipikor Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri.
Mereka anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Usai menjalani pemeriksaan, Ashraf Ali mengaku dimintai keterangan mengenai proses pembahasan RAPBD tahun 2014 hingga menjadi APBD Perubahan.
"Saya tadi diperiksa sifatnya konfirmasi saja. Apakah proses APBD Perubahan benar prosedurnya," ujar Ashraf.
Menurutnya proses pembahasan RAPBD menjadi APBD Perubahan yang salah satunya pengadaan UPS sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengklaim tidak ada yang salah dalam prosedur pengadaan UPS.
"Tadi saya sudah jelaskan prosedurnya, kalau saya menyampaikan itu sudah sesuai prosedur," katanya.
Sedangkan mengenai pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat sendiri, dia membantah terdapat penyimpangan.
"Sudah sesuai prosedur. Tapi mungkin Polisi punya penilaian lain, kami hormati saja," ujar Ashraf.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.