DPR: Ini Sanksi untuk Supir Pemerkosa dan Angkot D01 Ciputat

Senin, 22 Juni 2015 | 17:36 WIB
DPR: Ini Sanksi untuk Supir Pemerkosa dan Angkot D01 Ciputat
Angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama yang dipakai untuk tempat memperkosa penumpang [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menegaskan pentingnya sanksi sosial untuk supir tembak pemerkosa penumpang berinisial NA (35) dan perusahaan angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama. Kasus pemerkosaan terjadi pada Sabtu (20/5/2015) dini hari di dekat taman, Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Perlu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosialnya angkot itu jangan dinaiki. Masyarakat jangan naik. Masyarakat harus aware. Memang itu kesalahan pribadi supir tembak, tapi ini kan akibat supir aslinya, dan lainnya. (sanksi sosial) Ini supaya masyarakat tidak gunakan angkot itu, jadi angkot seperti ini tinggalkan," kata Deding kepada Suara.com, Senin (22/6/2015).

Deding mengatakan Indonesia tak hanya darurat kekerasan terhadap anak, dengan adanya kasus pemerkosaan terhadap perempuan berjilbab yang bekerja di mal Gandaria City itu, Indonesia juga darurat kekerasan pada perempuan yang luar biasa.

Deding mengatakan kalau kasus ini dibiarkan akan berbahaya lantaran dalam jangka panjang akan membuat negara berjalan tanpa keteraturan, ketertiban, dan kepatuhan.

"Kita mendesak Pemerintah khususnya kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kepolisian usut tuntas, dan hakim-jaksa tuntut pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata dia.

Deding mengatakan kasus pemerkosaan supir angkot terhadap penumpang tak hanya sekali ini terjadi. Beberapa tahun lalu, katanya, kasus serupa juga terjadi di dekat tempat kejadian pada Sabtu dini hari lalu.

Deding mengatkan sistem penegakan hukum tidak berjalan baik sehingga kejadian itu terjadi. Kejadian itu terulang, meski pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat kebijakan untuk angkot.

"Jadi begini, aturan yang baik itu kan harus ditaati, dan untuk aturan dipatuhi itu harus ada law enforcement atau penegakan hukum. Kalau penegakan hukum lemah, sebaik apapun aturan tapi kalau tidak dipatuhi ya tidak ada artinya. Tapi kita juga apresiasi kalau ada aturan dan kebijakan teknis seperti itu," ujar Deding.

REKOMENDASI

TERKINI