Menag Apresiasi Keputusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama

Esti Utami Suara.Com
Senin, 22 Juni 2015 | 16:46 WIB
Menag Apresiasi Keputusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) terkait perkawinan beda agama.

"Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri, karena itu mencerminkan ke-Indonesiaan kita, masyarakat kita adalah masyarakat yang religius," katanya, di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Lukman mengatakan pernikahan tidak hanya peristiwa hukum semata tapi adalah sesuatu yang sakral. Di Indonesia, kata dia, masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.

"Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama," tutur dia.

Tidak diakuinya nikah beda agama, kata dia, merupakan salah satu ketentuan agama.

"Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin," ucapnya.

Sebelumnya, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi berpendapat dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan beda agama yang akan melakukan pernikahan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI