Suara.com - Dua kakak angkat Engeline (Angeline) yaitu Yvone Caroline dan Christina Telly akhirnya diizinkan menemui Margriet Megawe (Margaret) di Polda Bali, Senin (22/6/2015), setelah sebelumnya gagal menemui ibunya yang ditahan atas kasus penelantaran Angeline.
"Memang kesempatannya sebentar karena harus pemeriksaan. Saya senang bisa ketemu mami saya, bisa memeluk (dia) senang banget," kata Yvone Caroline ditemui usai mengunjungi Margaret di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Denpasar.
Mereka tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.30 WITA ditemani kuasa hukum.
Dengan mengenakan setelan kemeja berwarna hitam, kedua kakak angkat Angeline memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan membawa makanan kesukaan ibundanya, yakni kue panada, kue khas dari Manado, Sulawesi Utara.
Pertemuan pertama setelah hampir delapan hari Margaret ditahan, berlangsung singkat, hanya sekitar lima menit. Hal tersebut karena Margaret akan menjalani pemeriksaan lagi.
Salah seorang tim kuasa hukum Margaret, Jeffry Kam, mengatakan pertemuan anak dan ibu berlangsung haru.
Ia mengharapkan meski berstatus tersangka, polisi diharapkan memberikan izin kepada wanita 60 tahun itu untuk bertemu dengan keluarganya karena dia memiliki hak untuk bertemu.
"Kami sepanjang perjalanan ini selalu kooperatif. Kami berterima kasih hari ini bisa dipertemukan," katanya.
Saat ini Margaret masih didalami keterangannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Selain sebagai tersangka, dia juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agustinus, mantan pekerja di rumahnya.