DPRD DKI Minta Supir Angkot Tersangka Pemerkosaan Dihukum Berat

Senin, 22 Juni 2015 | 14:58 WIB
DPRD DKI Minta Supir Angkot Tersangka Pemerkosaan Dihukum Berat
Angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama nomor polisi B 1403 VTX warna biru muda [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI, Verry Yonevil meminta, agar supir tembak DAS yang melakukan pemerkosaan terhadap penumpang bisa diganjar dengan hukuman maksimal.

"Harus dihukum seberat-beratnya," kat Verry di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).

Selain itu, Verry mengaku mendukung rencana Pemprov DKI soal penambahan armada bus TransJakarta dan pengoperasian busway selama 24 jam.  Dengan itu, menurutnya bisa menimalisir persoalan terkait adanya pelecehan seks di angkutan umum yang kerap dialami kaum perempuan.

"Iya bisa, memang ditargetkan 24 jam kan bus Transjakarta. Kalau bus sudah memadai dan mencukupi pasti 24 jam untuk trayek-trayek yang membutuhkan 24 jam," katanya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan pemilik angkutan umum harus memiliki badan hukum yang bisa bertanggung jawab dalam semua operasional angkutan umum.

"Yang pertama untuk angkotnya harus dirubah dari pendekatan personal soal kepemilikannya menjadi pendekatan korporat atau perusahaan, supaya bisa bertanggung jawab," kata dia.

Menurut Sani, sapaan akrab Triwisaksana, seharusnya perusahaan yang menugaskan karyawan/i untuk lembur kerja bisa memberikan tunjungan. Terlebih, kata dia, memfasilitaskan pegawainya dengan mobil jemputan. Hal itu untuk menjamin keselamatan para pekerjanya.

"Karena sebenarnya angkot kan operasionalnya ngga sampai malem. Kalo ngga salah sampe jam 9 atau 10," kata Sani.

Sebelumnya diberitakan jika perempuan berjilbab berinisial NA diperkosa supir tembak DAS pada Sabtu (21/6/2015) dini hari, sepulang kerja. Polisi juga sudah membekuk DAS dan sudah menahan supir tembak tersewbut di Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, DAS dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI