Mantan Wakil Bupati Lebak akan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Senin, 22 Juni 2015 | 14:12 WIB
Mantan Wakil Bupati Lebak akan Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Amir Hamzah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Lebak, Banten, hari ini, Senin (22/6/2015).

"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Tersangka lain yang juga dijadwalkan akan diperiksa KPK ialah Kasmin. Kasmin merupakan anggota DPRD Banten periode 2009-2014.

Amir dan Kasmin resmi menjadi tersangka pada Kamis 25 September 2014. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa lembaga antikorupsi, namun sampai sekarang belum ditahan.

Amir adalah calon incumbent. Ia akan maju bersama Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak pada Pilkada 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik, Tubagus Chaeri Wardana, kepada Ketua MK yang saat itu Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI