Supir Transjakarta Penabrak 11 Kendaraan Terancam 4 Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Senin, 22 Juni 2015 | 13:46 WIB
Supir Transjakarta Penabrak 11 Kendaraan Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi: Transjakarta. (Suara.com/ Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurniawan, supir bus Transjakarta nomor polisi B 7500 IX Koridor VI Dukuh Atas-Ragunan, ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Senin (22/6/2015). Armada milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwarna abu-abu tersebut menabrak 11 kendaraan yang terdiri dari delapan sepeda motor dan tiga mobil di daerah Mampang, Jakarta Selatan

"Supir sekarang diperiksa di Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada Suara.com.

Atas perbuatannya, kata Iqbal, tersangka terancam terkena hukuman penjara selama empat tahun penjara.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar jam 07.30 WIB. Saat itu, kata Iqbal, supir Transjakarta baru selesai mengisi gas di SPBU Mampang.

"Kendaraan keluar dari SPBU selesai isi bahan bakar, lalu rem blong, dan nabrak sebelas kendaraan," kata Iqbal.

REKOMENDASI

TERKINI